| (sumber : harnas.co) |
Sunday, January 6, 2019
Ternyata Ini Alasan Misbakhun Hijrah ke Partai Golkar
Mantan vokalis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mukhamad Misbakhun pernah terjerat tuduhan kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Misbakhun adalah pemakaian L/C palsu di Bank Century. Tetapi terjeratnya kasus tersebut membuat Misbakhun tak gentar dan terus-menerus bangkit.
Sewaktu Misbakhun berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah dituduh atas dugaan kasus korupsi Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.
Lantaran tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Namun karena dirinya merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.
Misbakhun Pernah Masuk Penjara Hanya Gara-gara Tanda Tangan
| (sumber : akurat.co) |
Ada yang menarik dalam acara rapat untuk membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.yang di selenggarakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang di hadiri oleh Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut yakni perjumpaan antara anggota Baleg, Mukhamad Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.
Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, perkenalan itu terjadi dalam kondisi yang tidak mengenakkan. Mereka bertemu pada 2010 saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan akan kasus Misbakhun korupsi, dengan sangkut paut letter of credit di Bank Century.
“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.
Saat itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Dan saat itu Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota DPR.
Kasus Misbakhun ini seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang saat itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.
Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK menyatakan bahwa dalam kasus Misbakhun ini, Misbakhun dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.
Misbakhun masih mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.
“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.
Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.
Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.
Misbakhun : Saya bukan korban Century!
![]() |
| (sumber : fraksigolkar.or.id) |
Mukhamad Misbakhun yg dulunya anggota DPR-RI sempat menjadi korban tuduhan kasus Skandal Century, dengan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.
"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.
Meski begitu, kasus Misbakhun rupanya tak membuatnya menyesali kejadian itu. Bahkan ia merasa beruntung karena berkat kasus itu jadi dikenal banyak orang dan itu sangat baik untuk karir politiknya.
"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.
Lanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.
"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.
Dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi membuat dirinya ditangkap terkait tuduhan kasus Misbakhun itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian divonis bersalah oleh pengadilan kemudian ditetapkan mendekap selama 2 tahun di penjara.
Lantaran tuduhan kasus Misbakhun ini juga yang membuat ia dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.
Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencoreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif belaka.
Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.
MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkan namanya di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.
Tuduhan Korupsi Pemalsuan L/C Membuat Misbakhun Dipenjara
![]() |
| (sumber : www.antaranews.com) |
Keberanian Mukhamad Misbakhun selaku anggota DPR mantan fraksi PKS, melawan rezim SBY diapresiasi. Dalam buku yang berjudul Melawan Takluk, diungkapkan ‘pemidanaan politik’ atas kasus yang dialaminya.
Didalam bukunya, Misbakhun telah menolak menandatangani surat perintah penangkapan yang diberikan AKBP Rudi Setiawan pada 26 April 2010. Misbakhun menolak tuduhan bahwa Misbakhun korupsi dalam pemalsuan Letter of Credit (L/C) terkait kasus bailout Century pada 2010.
Menurut Misbakhun, polisi dianggap tidak punya bukti kuat untuk menahannya. Kepada polisi, Misbakhun menegaskan akan meneken surat penangkapan jika mereka bersedia mengubah kalimat dalam surat itu dengan ‘Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono’. Setelah berdiskusi beberapa lama, petugas polisi akhirnya menerimanya.
Misbakhun akhirnya menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat "Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono". Misbakhun menulis disertai bukti foto BAP dalam buku.
Lantaran kasus Misbakhun korupsi ini, Akibatnya ia dipenjara selama kurang lebih satu setengah tahun. Pada akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah atas putusan MA (Mahkamah Agung) dalam Peninjauan Kembali.
Misbakhun : Andi Arief Selalu Menuduh Tanpa Bukti
| (sumber : misbakhun.com) |
Hallo sobat, kali ini saya akan membahas kasus Misbakhun, Dengan naiknya berita skandal Century, membuat kasus Misbakhun juga terbawa naik. Pasalnya karena adanya artikel media asing Asia Sentinel yang menulis berita tentang skandal Century dan skandal lainnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Lantaran, Andi Arief selaku Wakil Sekertaris Jenderal Partai Demokrat telah menuding akan adanya campur tangan Mukhamad Misbakhun dalam pemberitaan ini. Tudingannya ini ia sampaikan lewat cuittan dalam sosial media pribadi miliknya.
"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century, Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi lewat cuitan diakun Twitternya.
Lewat cuittannya dalam Twitter, Andi Arief telah meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Menurut Andi, kasus ini adalah kasus Misbakhun juga, karena kasus ini pernah dijalani oleh Misbakhun.
Kasus Misbakhun atau Misbakhun korupsi yang dulu pernah menjerat Misbakhun sebenarnya tidak ada hubugannya dengan kasus skandal Century ini apalagi dengan pemberitaan terhadap artikel Asia Sentinel ini.
“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” ujar Misbakhun.
Lantaran tuduhan yang diberikan Andi Arief, Misbakhun akhirnya memberi tanggapannya.
"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang hukuman dengan tuduhan akan Misbakhun korupsi dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.







